Dalam rangka menyesuaikan kebijakan terbaru terkait persyaratan dokumen pendaftaran domain, kami ingin menginformasikan beberapa ketentuan baru yang berlaku mulai saat ini. Berikut adalah rincian persyaratan baru untuk pendaftaran domain .co.id dan .web.id:
1. Persyaratan Domain .co.id
Untuk pendaftaran domain .co.id, berikut dokumen yang diperlukan:
- eKTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik): Harus valid dan masih berlaku.
- NIB (Nomor Induk Berusaha): Wajib atas nama perusahaan yang mengajukan.
- Sertifikat Merek atau Surat Kuasa Merek (opsional): Jika terkait dengan merek, wajib melampirkan sertifikat merek atau surat kuasa dari pemegang merek.
Harap dicatat bahwa dokumen-dokumen seperti NPWP, SIUP, TDP, dan Akta Notaris Pendirian Perusahaan tidak lagi diterima sebagai syarat untuk pengajuan domain .co.id.
2. Persyaratan Domain .web.id
Untuk domain .web.id, tidak diperlukan dokumen apapun. Verifikasi pendaftaran dilakukan dengan mengklik tautan verifikasi yang dikirimkan melalui email.
Dengan adanya perubahan kebijakan ini, kami berharap proses pendaftaran domain .co.id dan .web.id menjadi lebih jelas dan efisien. Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan terbaru untuk kelancaran proses pendaftaran.